Syarat dan Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Ericha Fernanda - Rabu, 10 November 2021
Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir
Cara mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir Tribun

3. Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.

Bayi yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Sosial Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Apa Perbedaan di Antara 3 Kelas BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.

- Fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).

- Kartu keluarga orang tua (asli dan fotokopi).

Nah, jadi, itulah syarat dan cara mendatarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir ya, Kawan Puan.

Persiapkan dokumennya dengan cermat dan akses pendaftarannya di tempat-tempat yang telah disebutkan serta paling mudah dijangkau. (*)

Sumber: Kompas.com,BPJS Kesehatan
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda