Catat Ya, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Klaim Pembiayaan Penanganan Pasien Covid-19

Anna Maria Anggita - Selasa, 12 Oktober 2021
Klaim biaya penanganan pasien Covid-19
Klaim biaya penanganan pasien Covid-19 Bagus Supriadi

Parapuan.co - Kawan Puan, hingga saat ini, Indonesia masih terjebak di tengah pandemi Covid-19.

Di mana beberapa orang yang dinyatakan positif Covid-19 yang mungkin bergejala sedang hingga berat akan dirawat di rumah sakit.

Menurut informasi yang didapatkan dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, pasien Covid-19 tidak ditagih pembiayaan untuk perawatan selama di rumah sakit.

Akan tetapi, biaya perawatan pasien itu dapat diganti dengan cara pihak rumah sakit mengajukan klaim kepada Kemenkes.

 

Baca Juga: BERITA TERPOPULER WELLNESS: Tanda Kamu Harus Konsultasi ke Psikolog hingga Rekomendasi Konseling Online

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, ia menyebut aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun KMK tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Namun demikian ada beberapa hal yang harus Kawan Puan ketahui tentang klaim pembiayaan penanganan pasien Covid-19.

Berikut ini lima hal yang perlu dicatat oleh Kawan Puan:

1. Jenis rumah sakit

Kawan Puan, harus kamu ketahui bahwa tidak semua rumah sakit bisa menerima pasien Covid-19.

Jenis rumah sakit Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu.

Serta rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.

2. Pelayanan yang dibiayai

Adapun pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan.

Kemudian hal yang dibiayai selanjutnya adalah pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, dan obat-obatan.

Tak hanya itu saja, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis pun dibiayai BPJS.

 

Baca Juga: Usai Perempuan Menikah, Kenali 4 Alasan Tidak Boleh Menunda Kehamilan

3. Kriteria pasien rawat jalan

Terdapat kriteria pasien rawat jalan yang harus dipenuhi supaya diklaim biaya pelayanannya, antara lain

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Perlu dicatat, bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

b. Kemudian, pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

4. Kriteria pasien rawat inap

Selain kriteria pasien rawat jalan, adapun kriteria yang harus dipenuhi pada pasien rawat inap agar dapat diklaim biaya perawatannya, antara lain:

a. Pasien suspek dengan usia lebih dari atau berusia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable (orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR).

c. Pasien konfirmasi

  • Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
  • Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
  • Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.

Baca Juga: 3 Pilihan Olahraga untuk Penderita Radang Sendi, Apa Saja Manfaatnya?

5. Identitas yang dibuktikan

Harus dicatat baik-baik bahwa kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di mana identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:

  • Untuk WNA: passpor, KITAS atau nomor identitas UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
  • Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
  • Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.

Jika seandainya semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Di mana surat keterangan data pasien harus dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Oleh sebab itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Sempat Takut ke Psikolog, Marshanda Sukses Ubah Racun Jadi Harta Karun

Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Nah, dengan mengetahui informasi di atas, hendaknya Kawan Puan jangan kebingungan lagi dengan klaim pembiayaan penanganan pasien Covid-19 dengan BPJS ya.

(*)