Catat Ya, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Klaim Pembiayaan Penanganan Pasien Covid-19

Anna Maria Anggita - Selasa, 12 Oktober 2021
Klaim biaya penanganan pasien Covid-19
Klaim biaya penanganan pasien Covid-19 Bagus Supriadi

Parapuan.co - Kawan Puan, hingga saat ini, Indonesia masih terjebak di tengah pandemi Covid-19.

Di mana beberapa orang yang dinyatakan positif Covid-19 yang mungkin bergejala sedang hingga berat akan dirawat di rumah sakit.

Menurut informasi yang didapatkan dari Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, pasien Covid-19 tidak ditagih pembiayaan untuk perawatan selama di rumah sakit.

Akan tetapi, biaya perawatan pasien itu dapat diganti dengan cara pihak rumah sakit mengajukan klaim kepada Kemenkes.

 

Baca Juga: BERITA TERPOPULER WELLNESS: Tanda Kamu Harus Konsultasi ke Psikolog hingga Rekomendasi Konseling Online

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, ia menyebut aturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun KMK tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Namun demikian ada beberapa hal yang harus Kawan Puan ketahui tentang klaim pembiayaan penanganan pasien Covid-19.

Berikut ini lima hal yang perlu dicatat oleh Kawan Puan:

1. Jenis rumah sakit

Kawan Puan, harus kamu ketahui bahwa tidak semua rumah sakit bisa menerima pasien Covid-19.

Jenis rumah sakit Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu.

Serta rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.