Imbauan Satgas Covid-19 Terkait Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Alessandra Langit - Rabu, 22 September 2021
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal, Satgas Covid-19 beri imbauan
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal, Satgas Covid-19 beri imbauan CASEZY

Parapuan.co - Pemerintah secara resmi melonggarkan beberapa aturan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan PPKM yang dimulai pada hari Senin (20/9/2021) akan berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021.

Salah satu pelonggaran aturan tersebut adalah kini anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mal.

Kebijakan tersebut berdasarkan evaluasi pemerintah terkait penurunan kasus positif Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir ini.

Namun, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, memiliki imbauan tersendiri.

Ia mengatakan jika tidak ada keperluan mendesak, anak-anak tersebut sebaiknya tetap berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di ruang publik.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall di 5 Kota Ini

"Meskipun anak-anak usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak maka anak lebih baik tinggal di rumah saja," kata Wiku pada konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/9/2021).

Wiku memohon kepada orang tua untuk dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan jika ingin mengajak anak-anaknya ke mal atau ruang publik lainnya.

Ia juga berharap agar Satgas yang bertugas di ruang-ruang publik dapat dengan tegas melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung yang datang.

"Selain itu dimohon agar Satgas di fasilitas publik melakukan upaya penegasan," tegas Wiku.