Imbauan Satgas Covid-19 Terkait Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Alessandra Langit - Rabu, 22 September 2021
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal, Satgas Covid-19 beri imbauan
Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal, Satgas Covid-19 beri imbauan CASEZY

Wiku berpendapat bahwa setiap pelonggaran aktivitas masyarakat yang ditetapkan pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Pelonggaran aturan tersebut dilakukan pemerintah untuk menuju masyarakat yang produktif.

Selain itu pemerintah juga sedang berupaya sekeras mungkin untuk memperbaiki kondisi perekonomian di Indonesia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) diatur bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun boleh memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Kebijakan tersebut hanya berlaku di lima kota besar yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, dan Kota Semarang.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Anak-anak boleh masuk ke pusat perbelanjaan dengan syarat harus didampingi orang tua yang sudah melaksanakan vaksinasi.

Orang tua harus menunjukkan sertifikat vaksinnya yang ada di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki mal.

Pusat perbelanjaan atau mal sendiri boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

Semua kegiatan di mal tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan.