PPKM Darurat Mulai Berlaku, Simak Titik Penyekatan di Tol Dalam Kota

Dinia Adrianjara - Sabtu, 3 Juli 2021
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. kompas

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai tanggal 3-20 Juli 2021, pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di sebagian besar wilayah Jawa dan Bali.

Pemberlakuan ini dilakukan seiring dengan terus meningkatnya kasus infeksi harian Covid-19 di Indonesia nih, Kawan Puan.

Untuk menekannya, maka pemerintah harus menekan aktivitas luar ruangan, agar penularan dan penyebaran virus Covid-19 bisa dikendalikan.

Selama PPKM Darurat ini, ada beberapa hal yang dibatasi. Salah satunya yakni pengaturan lalulintas di beberapa lokasi akses keluar di Jalan Tol Dalam Kota.

Dalam rilisnya, Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutikno, mengatakan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat akan diterapkan mulai 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB, sampai tanggal 20 Juli 2021.

Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

"Pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini akan mulai tanggal 3 Juli pukul 00.00 WIB. Hal ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta," kata Sutikno, dalam rilis yang diterima PARAPUAN.

Untuk Kawan Puan ketahui, pengendalian mobilitas ini akan dilakukan dengan dua cara, yaitu Selektif dan Penyekatan Total.

Pengendalian dilakukan dengan memeriksa kendaraan yang keluar dari jalan tol, secara selektif. Sementara penyekatan total dilakukan di beberapa akses keluar.

"Kegiatan ini juga tentunya akan terus dievaluasi, apabila ada perubahan segera akan disampaikan kepada masyarakat," ungkap Sutikno.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui