Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui

Rizka Rachmania - Kamis, 1 Juli 2021
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat Jawa Bali
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat Jawa Bali Golffywatt

Parapuan.co - Kawan Puan, Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan menyatakan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Pemberlakuan itu mulai dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.

"Dengan terus meningkatnya kasus konfirmasi positif dalam satu minggu terakhir, maka diputuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dari tanggal 3-20 Juli 2021," ucap Luhut dalam rilis resmi yang diterima oleh PARAPUAN.

Ya, pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali ini seiring dengan kasus infeksi Covid-19 yang makin naik, Kawan Puan.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Vaksinasi untuk Anak Mulai Dilaksanakan Hari Ini di Jakarta

Sebab laju kasus terus meningkat, maka pemerintah harus menekan dahulu aktivitas di luar ruangan agar penularan dan penyebaran virus Covid-19 tidak begitu cepat.

Selama PPKM Darurat, ada beberapa hal yang akan disesuaikan dan dibatasi.

"Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM Darurat ini meliputi banyak hal, baik sektor pekerjaan, kegiatan belajar mengajar, perbelanjaan, fasilitas umum, transportasi umum, dan berbagai aktivitas masyarakat," ungkap Luhut.

Sebab akan ada pengetatan kembali aktivitas di luar ruangan, maka Kawan Puan perlu tahu bagaimana peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 berikut ini!

Aktivitas perkantoran

Aktivitas perkantoran selama PPKM Darurat diminta untuk 100% menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Namun untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor, dan lainnya, bisa menerapkan maksimal 50% kapasitas bekerja dari kantor atau work form office (WFO).

Sementara itu sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100% sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Sumber: Rilis
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania