Bepergian Naik Pesawat? Ini Syarat dan Peraturan Terbaru yang Berlaku

Firdhayanti - Minggu, 27 Juni 2021
Naik pesawat saat pandemi
Naik pesawat saat pandemi iStockphoto

   1) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR a tau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeN ose C 19 di Bandar U dara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan.

   2) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1). 

e. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada huruf d, tidak berlaku bagi:

   1) Penerbangan Angkutan Udara Perintis;

   2) Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); atau

Baca Juga: Kasus Penularan Meningkat, Sydney dan Pantai Bondi Akan di-Lockdown

   3) Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun.

f. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan / kedatangan.

 

(*)

Arus Balik Mudik, Berikut 7 Tips Naik Kapal Laut untuk Pemula