Berlaku 22 Juni - 5 Juli, Simak Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro

Dinia Adrianjara - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro 22 Juni - 5 Juli 2021.
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro 22 Juni - 5 Juli 2021. Kolase

Parapuan.co - Kasus harian Covid-19 di Indonesia naik lagi nih, Kawan Puan!

Melihat kenaikan kasus ini, pemerintah pun akhirnya kembali penguatan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan, terkait pelaksanaan PPKM Mikro," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

Pada penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang akan berlangsung selama dua minggu ke depan, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak, Satgas: Ini Alarm Buat Kita Semua

Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, berikut ini rincian lengkap pelaksanaan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan di Perkantoran

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Peraturan ini berlaku baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah), maupun BUMN/BUMD dan perkantoran swasta.

2. Belajar Mengajar

a. Zona Merah dilakukan secara daring (online)
b. Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kemendikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba Lagi, RI Sudah Amankan Total 104,7 Juta Vaksin

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Prokes Menjelang Sekolah Tatap Muka Pada Orangtua, Guru, dan Siswa

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini 9 Kelompok yang Ternyata Tak Boleh Diberi Vaksin Covid-19

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(*)

Sumber: setkab.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara