Berlaku 22 Juni - 5 Juli, Simak Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro

Dinia Adrianjara - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro 22 Juni - 5 Juli 2021.
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro 22 Juni - 5 Juli 2021. Kolase

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini 9 Kelompok yang Ternyata Tak Boleh Diberi Vaksin Covid-19

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(*)

Sumber: setkab.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara