Berlaku 22 Juni - 5 Juli, Simak Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro

Dinia Adrianjara - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro 22 Juni - 5 Juli 2021.
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro 22 Juni - 5 Juli 2021. Kolase

Parapuan.co - Kasus harian Covid-19 di Indonesia naik lagi nih, Kawan Puan!

Melihat kenaikan kasus ini, pemerintah pun akhirnya kembali penguatan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan, terkait pelaksanaan PPKM Mikro," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

Pada penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang akan berlangsung selama dua minggu ke depan, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak, Satgas: Ini Alarm Buat Kita Semua

Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, berikut ini rincian lengkap pelaksanaan PPKM Mikro tersebut:

1. Kegiatan di Perkantoran

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Peraturan ini berlaku baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah), maupun BUMN/BUMD dan perkantoran swasta.

2. Belajar Mengajar

a. Zona Merah dilakukan secara daring (online)
b. Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kemendikbudristek, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba Lagi, RI Sudah Amankan Total 104,7 Juta Vaksin

Sumber: setkab.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara