Berlaku 22 Juni - 5 Juli, Simak Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro

Dinia Adrianjara - Selasa, 22 Juni 2021
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro 22 Juni - 5 Juli 2021.
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan pengetatan PPKM Mikro 22 Juni - 5 Juli 2021. Kolase

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Prokes Menjelang Sekolah Tatap Muka Pada Orangtua, Guru, dan Siswa

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sumber: setkab.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara