Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Batas Waktu Terakhir dan Sanksi Jika Terlambat

Linda Fitria - Sabtu, 6 Maret 2021
ilustrasi lapor SPT
ilustrasi lapor SPT

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

Baca Juga: Kenali 8 Penyebab Miss V Terasa Nyeri Usai Bercinta dengan Pasangan

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

Baca Juga: Apa Itu Support System? Simak Penjelasan dan Cara Menemukannya di Sini

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Nah agar tak kena sanksi, segera lapor ya Kawan Puan.

(*)

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria