Bedanya Pindar dan Pinjol Menurut OJK, Rupanya Bukan Cuma pada Istilah

Arintha Widya - Selasa, 26 Agustus 2025
Perbedaan pindar dan pinjol menurut OJK
Perbedaan pindar dan pinjol menurut OJK Chainarong Prasertthai

 

Parapuan.co - Merdeka finansial di era digital bukan hanya soal bebas mengatur uang, tetapi juga bagaimana kita cermat dalam memilih layanan keuangan yang tepat. Salah satu layanan yang kini banyak digunakan masyarakat adalah pinjaman daring atau yang dikenal dengan istilah pindar. Namun, sering kali istilah ini disalahartikan sama dengan pinjol atau pinjaman online ilegal. Padahal keduanya berbeda secara mendasar.

Pindar adalah singkatan dari Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Indonesia, sebuah layanan fintech lending yang legal dan berizin OJK. Sementara itu, pinjol lebih merujuk pada pinjaman online ilegal yang biasanya gencar menawarkan jasa lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial tanpa izin.

Agar lebih jelas, berikut penjelasan perbedaan pindar dan pinjol sebagaimana mengutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan:

1. Status Hukum

Pindar sudah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK, sementara pinjol tidak memiliki izin resmi sehingga keberadaannya ilegal.

2. Identitas Pengelola

Pada pindar, identitas pengurus dan alamat kantor jelas, sehingga pengguna bisa melakukan pengecekan jika perlu. Sebaliknya, pinjol biasanya tidak memiliki identitas yang transparan sehingga sulit dipertanggungjawabkan.

3. Proses Pemberian Pinjaman

Pemberian pinjaman pada pindar dilakukan dengan seleksi tertentu. Artinya, tidak semua orang bisa langsung mendapatkan pinjaman karena ada proses verifikasi. Berbeda dengan pinjol yang memberikan pinjaman sangat mudah tanpa seleksi ketat.

Baca Juga: Nana Mirdad Kapok Pakai Paylater, Pahami Perbedaannya dengan Pinjol

4. Transparansi Biaya

Pindar memiliki informasi biaya pinjaman dan denda yang transparan serta terdapat ketentuan mengenai total biaya pinjaman maksimal. Sementara itu, pinjol cenderung tidak jelas dalam memberikan informasi bunga maupun biaya lain, bahkan bunga yang dikenakan bisa tidak terbatas.

5. Akses Data Pribadi

Pindar hanya meminta akses terbatas seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Sebaliknya, pinjol sering meminta akses ke seluruh data di ponsel, termasuk kontak dan galeri, yang berpotensi disalahgunakan.

6. Layanan Pengaduan

Pindar menyediakan layanan pengaduan konsumen yang bisa membantu pengguna jika terjadi masalah. Sedangkan pinjol sama sekali tidak memiliki mekanisme layanan pengaduan.

7. Penawaran Layanan

Pindar dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi tanpa izin dari pengguna. Sementara pinjol justru sering menawarkan layanan melalui SMS, WhatsApp, atau saluran pribadi lainnya tanpa persetujuan.

8. Penagihan Utang

Baca Juga: Ramai Ajakan Gerakan Gagal Bayar Pinjol, OJK Singgung 3 Risiko Ini

Pada pindar, penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang sudah memiliki sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di OJK. Di sisi lain, pinjol kerap melakukan penagihan secara kasar melalui pihak yang tidak memiliki sertifikasi resmi.

Waspada dan Jadi Pengguna Cerdas

Dari perbedaan tersebut, jelas bahwa pindar adalah layanan yang legal dan diawasi, sementara pinjol cenderung merugikan karena beroperasi tanpa izin. Pesan dari OJK: jadilah pengguna layanan keuangan yang cerdas dan selalu waspada.

Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas layanan pinjaman daring sebelum menggunakannya agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal.

(*)

Sumber: Instagram
Penulis:
Editor: Arintha Widya