Ramai Ajakan Gerakan Gagal Bayar Pinjol, OJK Singgung 3 Risiko Ini

Arintha Widya - Rabu, 13 Agustus 2025
Gerakan gagal bayar pinjol marak, OJK ungkap risikonya.
Gerakan gagal bayar pinjol marak, OJK ungkap risikonya. courtneyk

Parapuan.co - Media sosial tiba-tiba diramaikan oleh ajakan untuk ikut dalam gerakan "gagal bayar pinjol". Hal ini telah sampai kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan tersebut.

OJK menilai aksi gagal bayar pinjol mungkin dapat memberikan keuntungan sesaat. Akan tetapi, kesalahan mengikuti gerakan ini bisa menimbulkan kerugian keuangan dalam jangka panjang.

"Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara via Kontan.co.id.

Friderica menjelaskan, pinjaman daring legal atau pindar terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Riwayat kredit nasabah akan tercatat secara permanen di sistem ini.

Lantas, apa saja kerugian finansial di masa depan yang mungkin bisa terjadi jika kamu mengikuti gerakan gagal bayar pinjol? Berikut uraiannya!

1. Tertutupnya Akses Kredit di Masa Depan

Menurut OJK, riwayat buruk akibat gagal bayar akan membuat pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sulit bahkan mustahil untuk disetujui.

"Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (buy now, pay later), enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali," ucap Friderica.

2. Terganggunya Peluang Kerja

Baca Juga: Viral di TikTok Bank BCA Buka Pinjol Tanpa Agunan, Begini Faktanya

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya