Catatan buruk di SLIK tidak hanya berdampak pada pengajuan kredit, tetapi juga bisa menghambat kesempatan mendapatkan pekerjaan.
Beberapa perusahaan melakukan pemeriksaan riwayat kredit sebelum merekrut karyawan.
3. Tidak Mendapat Perlindungan OJK
OJK menegaskan hanya melindungi konsumen yang memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman.
"Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi," kata Friderica.
Hingga 1 Juli 2025, OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi.
Sementara itu, Satuan Tugas PASTI — gabungan OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika — telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga Juni 2025.
Sebagai informasi, OJK kini menggunakan istilah "pindar" atau pinjaman daring untuk membedakan layanan legal dari pinjaman online ilegal yang selama ini identik dengan praktik merugikan konsumen.
Baca Juga: Nana Mirdad Kapok Pakai Paylater, Pahami Perbedaannya dengan Pinjol
(*)