Ramai Ajakan Gerakan Gagal Bayar Pinjol, OJK Singgung 3 Risiko Ini

Arintha Widya - Rabu, 13 Agustus 2025
Gerakan gagal bayar pinjol marak, OJK ungkap risikonya.
Gerakan gagal bayar pinjol marak, OJK ungkap risikonya. courtneyk

Parapuan.co - Media sosial tiba-tiba diramaikan oleh ajakan untuk ikut dalam gerakan "gagal bayar pinjol". Hal ini telah sampai kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan tersebut.

OJK menilai aksi gagal bayar pinjol mungkin dapat memberikan keuntungan sesaat. Akan tetapi, kesalahan mengikuti gerakan ini bisa menimbulkan kerugian keuangan dalam jangka panjang.

"Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara via Kontan.co.id.

Friderica menjelaskan, pinjaman daring legal atau pindar terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Riwayat kredit nasabah akan tercatat secara permanen di sistem ini.

Lantas, apa saja kerugian finansial di masa depan yang mungkin bisa terjadi jika kamu mengikuti gerakan gagal bayar pinjol? Berikut uraiannya!

1. Tertutupnya Akses Kredit di Masa Depan

Menurut OJK, riwayat buruk akibat gagal bayar akan membuat pengajuan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sulit bahkan mustahil untuk disetujui.

"Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (buy now, pay later), enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali," ucap Friderica.

2. Terganggunya Peluang Kerja

Baca Juga: Viral di TikTok Bank BCA Buka Pinjol Tanpa Agunan, Begini Faktanya

Catatan buruk di SLIK tidak hanya berdampak pada pengajuan kredit, tetapi juga bisa menghambat kesempatan mendapatkan pekerjaan.

Beberapa perusahaan melakukan pemeriksaan riwayat kredit sebelum merekrut karyawan.

3. Tidak Mendapat Perlindungan OJK

OJK menegaskan hanya melindungi konsumen yang memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman.

"Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi," kata Friderica.

Hingga 1 Juli 2025, OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi.

Sementara itu, Satuan Tugas PASTI — gabungan OJK, BSSN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika — telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga Juni 2025.

Sebagai informasi, OJK kini menggunakan istilah "pindar" atau pinjaman daring untuk membedakan layanan legal dari pinjaman online ilegal yang selama ini identik dengan praktik merugikan konsumen.

Baca Juga: Nana Mirdad Kapok Pakai Paylater, Pahami Perbedaannya dengan Pinjol

(*)

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Arintha Widya