Lampung Jadi Daerah Pertama yang Punya Pergub Perdamaian di Indonesia

Citra Narada Putri - Sabtu, 2 Agustus 2025
Peluncuran Peraturan Gubernur Lampung No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial.
Peluncuran Peraturan Gubernur Lampung No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial.

Parapuan.coLampung, sebuah provinsi yang terletak di ujung selatan Pulau Sumatera, tak hanya dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau seperti Pantai Kiluan atau Taman Nasional Way Kambas.

Lebih dari itu, Lampung kini mengukir sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Pencegahan Konflik Sosial.

Pergub ini, yang sering disebut sebagai "Pergub Perdamaian", menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kerukunan dan stabilitas di tengah masyarakat yang beragam.

Munculnya pergub ini berkat kolaborasi ChildFund International di Indonesia (ChildFund), yang didukung oleh Uni Eropa, meluncurkan Proyek Penguatan Kohesi Sosial (SSCP). Proyek inovatif ini memberdayakan pemuda dalam upaya pembangunan perdamaian.

Dan puncaknya adalah penetapan Peraturan Gubernur Lampung No. 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial, sebuah regulasi perdamaian tingkat provinsi yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia.

Husnul Maad, Country Director ChildFund International di Indonesia, menyatakan bahwa proyek ini sejalan dengan misi ChildFund untuk mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif, tangguh, dan damai.

“Dengan berakhirnya SSCP, bukan berarti gerakan dan semangat perdamaian menjadi padam. Melalui program ini, kita dapat belajar, terinspirasi dan terus memperkuat kerja-kerja kolektif di tingkat akar rumput sebagai wujud penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial, yang berfokus pada keterlibatan orang-orang muda," ujar Husnul Maad.

Ditambahkan juga olehnya bahwa juga telah dilakukan upaya luar biasa dengan terbitnya Peraturan Gubernur tentang pencegahan dan penanganan konflik dengan fokus pada ikatan sosial. Pergub ini merupakan satu-satunya di Indonesia dengan fokus ikatan sosial.

Mewakili Gubernur Lampung, Drs. M. Firsada, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, menyatakan bahwa Lampung adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki peraturan gubernur tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.

Baca Juga: Dari Benang ke Harapan, T-shirt Ini Mampu Mendukung Pemenuhan Hak Anak dan Perdamaian

“Pencegahan konflik sangat penting karena dapat meminimalisir kekerasan, membangun lingkungan yang harmonis, dan meningkatkan produktivitas, khususnya bagi orang-orang muda. Dengan mencegah konflik, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih damai, mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat konflik sosial yang ada," jelasnya.

Oleh karena itu, Gubernur Lampung menyambut baik inisiasi program dari ChildFund Indonesia karena peran dan dukungan masyarakat, khususnya orang-orang muda, sangatlah penting dalam pencegahan konflik serta menciptakan lingkungan yang kondusif.

Proyek Penguatan Kohesi Sosial di Lampung, yang dikerjakan oleh Yayasan Pembinaan Sosial Katolik (YPSK) sebagai mitra ChildFund di Indonesia, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

Berjalan di Kabupaten Lampung Selatan dari 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2025, inisiatif 30 bulan ini mencakup pembinaan sekolah dan organisasi pemuda, serta pengembangan Modul Pendidikan Perdamaian Ulun Lampung dalam bentuk cetak dan gim daring (www.ulunlampung.com).

Seluruh program ini didasarkan pada nilai budaya lokal Piil Pesenggiri, yaitu falsafah hidup masyarakat Lampung, sambil tetap mempertimbangkan prinsip Kesetaraan Gender, Keberagaman, dan Inklusi Sosial (GEDSI).

Menurut Candra Dethan, Project Manager SSCP ChildFund International di Indonesia, penguatan ikatan sosial untuk mencegah konflik sosial, sebagai inti SSCP, adalah proses kolaboratif yang komprehensif.

Proses ini melibatkan beragam elemen, mulai dari kelompok masyarakat hingga pemangku kepentingan pemerintah, termasuk akademisi.

“Lahirnya pergub ini tidak lepas dari pendekatan SSCP yang telah berjalan dengan baik, partisipatif dan inklusif dengan melibatkan berbagai kelompok agama dan suku yang ada di Provinsi Lampung. Semoga keberhasilan yang telah dicapai dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berupaya mempromosikan perdamaian dan kesepahaman di masyarakat dan bisa menjadi contoh bagi proyek-proyek lain yang bertujuan mempromosikan perdamaian dan keharmonisan,” ujar Candra Dethan.

Lewat sosialisasi Pergub Lampung No. 18 Tahun 2025, ChildFund International di Indonesia bersama para mitra lintas sektor berupaya memperkuat kerangka hukum dan kebijakan terkait pencegahan konflik. Mereka juga ingin mendorong partisipasi aktif masyarakat demi menjaga perdamaian dan memperkuat kohesi sosial.

“Semoga terobosan ini bisa kita perluas ke seluruh Indonesia karena perdamaian memiliki arti yang lebih jauh dari sekedar meredam konflik, tetapi juga menjadikannya sebagai fondasi bagi kemajuan yang berkelanjutan. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat, bisa hidup lebih damai dengan meningkatkan pencegahan dan resolusi konflik melalui praktik-praktik baik berbasis budaya dan berfokus pada peran orang muda,” tutup Husnul Maad.

(*)

Baca Juga: Investasi Masa Depan Bangsa: ChildFund Perangi Stunting di Kupang dan Sumba