Advertorial

Mengenal Macam-Macam Zakat dan Cara Menghitungnya

Yasmin FE - Jumat, 2 Mei 2025
Ilustrasi pemberian zakat
Ilustrasi pemberian zakat DOK. Shutterstock

Parapuan.co - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat.

Secara harfiah, zakat berarti bersih, suci, subur, dan berkembang. Sedangkan dalam istilah agama Islam, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalil tentang kewajiban zakat disebutkan dalam Al Quranmelalui surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka".

Selain itu, Rasulullah SAW juga menyerukan pentingnya zakat melalui hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang berbunyi "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu".

Membayar zakat memiliki makna yang dalam, tidak hanya membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, tetapi juga mempererat hubungan sosial dan memperkuat solidaritas umat Islam.

Zakat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial, membantu mereka yang membutuhkan, dan memperkecil kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.

Siapa saja penerima zakat?

Penerima zakat, seperti dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60, terdiri dari delapan golongan.

Mereka adalah fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa. Miskin, yaitu orang yang kekurangan kebutuhan pokok. Amil zakat, yaitu petugas yang mengelola zakat.

Selanjutnya, mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan. Riqab, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri. Gharimin, yaitu orang yang berutang karena kebutuhan mendesak.

Lalu, ada juga fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah serta ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Jenis-Jenis Zakat

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

  1. Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa.

Besaran zakat fitrah setara dengan 2,7 kilogram beras atau senilai Rp 45.000 per jiwa, berdasarkan standar yang diterapkan oleh rumah zakat.

Kewajiban zakat fitrah juga disampaikan Rasulullah SAW melalui hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah yang isinya, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin".

Baca Juga: Mualaf Masuk dalam 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Cek Syarat Lengkapnya!

  1. Zakat maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta tertentu yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.

Ada beberapa bentuk zakat maal yang perlu diketahui. Berikut daftarnya.

a. Zakat emas dan perak

Zakat ini wajib ditunaikan apabila harta tersebut mencapai nisab, yakni sebesar 85 gram emas atau 595 gram perak, serta telah dimiliki selama satu tahun.

Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah keseluruhan emas atau perak yang dimiliki.

Kewajiban ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang menegaskan tentang ketentuan zakat atas emas dan perak, yakni “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.”

b. Zakat perdagangan

Zakat ini dikenakan atas harta yang digunakan dalam aktivitas jual beli, baik grosir maupun retail.

Kewajiban zakat perdagangan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang menegaskan tentang ketentuan zakat atas emas dan perak, yaitu "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang."

 Untuk menghitungnya, jumlahkan modal dengan aset lancar, dikurangi dengan hutang, lalu kalikan hasilnya dengan 2,5 persen. 

Nisabnya sama seperti zakat emas, yakni setara nilai 85 gram emas dan wajib dikeluarkan setiap satu tahun.

c. Zakat pertanian

Zakat pertanian dikenakan atas hasil panen pertanian seperti beras, jagung, dan kurma.

Berbeda dengan zakat harta lain, zakat pertanian wajib dikeluarkan setiap kali panen.

Nisab hasil pertanian setara dengan 750 kilogram beras atau 1.350 kilogram gabah.

Apabila tanaman diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, zakatnya sebesar 10 persen dari hasil panen. Sedangkan jika menggunakan irigasi buatan, kadar zakatnya sebesar 5 persen.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Menggunakan PayLater atau Hasil Utang?

 d. Zakat investasi dan saham

Kedua zakat ini ditunaikan berdasarkan tujuan kepemilikan saham tersebut.

Jika saham diperuntukkan untuk diperjualbelikan (trading), maka ketentuannya mengikuti zakat perdagangan.

 Sementara jika saham dimiliki untuk investasi jangka panjang, maka zakatnya dihitung berdasarkan keuntungan bersih yang diperoleh, dengan mengikuti nisab dan kadar emas, yaitu 2,5 persen.

e. Zakat perusahaan

Zakat perusahaan merupakan zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan berbadan hukum seperti PT, CV, atau koperasi.

Perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal dan dimiliki oleh muslim wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari aset lancar dikurangi hutang jangka pendek, dengan syarat nilai asetnya telah mencapai nisab yang setara 85 gram emas.

Menghitung zakat dengan kalkulator Rumah Zakat

Untuk memudahkan perhitungan zakat, Rumah Zakat menyediakan Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui www.rumahzakat.org.

Melalui layanan ini, pengguna cukup memasukkan jumlah harta atau penghasilan yang dimiliki, dan sistem akan menghitungkan jumlah zakat yang wajib ditunaikan secara akurat.

Kalkulator ini mendukung perhitungan zakat fitrah, zakat maal, hingga berbagai jenis zakat lainnya, sesuai dengan nisab dan haul yang berlaku.

Selain menghitung besaran zakat, pembayaran zakat juga bisa dilakukan dengan mudah melalui fitur layanan pembayaran langsung di rumahzakat.org/zakat. Layanan ini memiliki antarmuka yang user-friendly dan dapat diakses kapan saja.

Selain itu, Rumah Zakat juga meluncurkan aplikasi Rumah Zakat Apps untuk memudahkan pengguna dalam membayar zakat, melacak laporan pembayaran, hingga memantau penyaluran zakat secara real-time.

Sebagai tambahan, hadir pula layanan AI Amira, asisten virtual zakat berbasis kecerdasan buatan yang siap melayani konsultasi zakat 24 jam penuh.

Melalui AI Amira, pengguna bisa dengan mudah mendapatkan panduan terkait perhitungan, hukum, dan penyaluran zakat secara cepat dan akurat.

Untuk konsultasi langsung, pengguna cukup menghubungi WhatsApp Rumah Zakat di nomor 0858-0023-1851.

Penulis:
Editor: Sheila Respati