Lalu, ada juga fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah serta ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
- Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa.
Besaran zakat fitrah setara dengan 2,7 kilogram beras atau senilai Rp 45.000 per jiwa, berdasarkan standar yang diterapkan oleh rumah zakat.
Kewajiban zakat fitrah juga disampaikan Rasulullah SAW melalui hadis riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah yang isinya, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin".
Baca Juga: Mualaf Masuk dalam 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, Cek Syarat Lengkapnya!
- Zakat maal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan harta tertentu yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Ada beberapa bentuk zakat maal yang perlu diketahui. Berikut daftarnya.
a. Zakat emas dan perak