Advertorial

Mengenal Macam-Macam Zakat dan Cara Menghitungnya

Yasmin FE - Jumat, 2 Mei 2025
Ilustrasi pemberian zakat
Ilustrasi pemberian zakat DOK. Shutterstock

Zakat ini wajib ditunaikan apabila harta tersebut mencapai nisab, yakni sebesar 85 gram emas atau 595 gram perak, serta telah dimiliki selama satu tahun.

Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah keseluruhan emas atau perak yang dimiliki.

Kewajiban ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang menegaskan tentang ketentuan zakat atas emas dan perak, yakni “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.”

b. Zakat perdagangan

Zakat ini dikenakan atas harta yang digunakan dalam aktivitas jual beli, baik grosir maupun retail.

Kewajiban zakat perdagangan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang menegaskan tentang ketentuan zakat atas emas dan perak, yaitu "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang."

 Untuk menghitungnya, jumlahkan modal dengan aset lancar, dikurangi dengan hutang, lalu kalikan hasilnya dengan 2,5 persen. 

Nisabnya sama seperti zakat emas, yakni setara nilai 85 gram emas dan wajib dikeluarkan setiap satu tahun.

c. Zakat pertanian

Zakat pertanian dikenakan atas hasil panen pertanian seperti beras, jagung, dan kurma.

Penulis:
Editor: Sheila Respati