Baca Juga: Karyawan Kena PHK Bisa Dapat Gaji 45 Persen Lewat Program JKP, Ini Caranya!
Pada ayat (2) dalam pasal tersebut disebutkan bahwa iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah bulanan pekerja.
Iuran ini bersumber dari dua komponen, antara lain:
1. Pemerintah Pusat membayarkan 0,22 persen dari upah bulanan pekerja.
2. Sumber pendanaan JKP yang berasal dari rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen dari upah bulanan.
Sebagai catatan, upah yang dijadikan dasar perhitungan manfaat JKP adalah maksimal Rp 5 juta per bulan.
Jika seorang pekerja memiliki upah di atas Rp 5 juta, maka batas atas yang digunakan untuk perhitungan manfaat tetap sebesar Rp 5 juta.
Dengan adanya aturan ini, pekerja yang terkena PHK kini memiliki perlindungan tambahan dalam bentuk manfaat uang tunai selama enam bulan.
Hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga: 5 Syarat Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Usai Kena PHK
(*)