5 Syarat Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Usai Kena PHK

Linda Fitria - Sabtu, 20 Januari 2024
Ilustrasi karyawan terkena PHK
Ilustrasi karyawan terkena PHK Feodora Chiosea

Parapuan.co - Kawan Puan, belakangan banyak terdengar berita soal pemutusan hubungan kerja (PHK) atau layoff.

Bahkan layoff kerja ini tak cuma dilakukan perusahaan daerah saja, tapi juga perusahaan besar dunia seperti YouTube hingga Google.

Kabar soal banyaknya layoff ini tentu memprihatinkan, apalagi banyak orang menggantungkan nasibnya pada pekerjaan tersebut.

Di Indonesia sendiri, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para karyawan yang mengalami PHK atau layoff.

Melansir Kompas.com, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Tujuannya adalah agar karyawan yang terkena PHK bisa tetap menjalankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan hingga akhirnya mendapatkan pekerjaan kembali.

Sebagai informasi, program JKP sendiri tidak menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon ya, Kawan Puan.

Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Silent Layoff dan Tanda-Tanda yang Dialami Karyawan

Penulis:
Editor: Linda Fitria