Aturan Libur Buruh dan Pekerja Swasta di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

Linda Fitria - Jumat, 2 Februari 2024
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 Alfonso Sangiao

Parapuan.co - Kawan Puan, sebentar lagi kita akan menyambut pesta demokrasi Indonesia di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pemilu 2024 sendiri akan digelar secara serempak di Indonesia pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Mengingat pelaksanaan Pemilu digelar di tengah minggu, tentu para pekerja swasta maupun buruh bertanya-tanya apakah tetap bekerja di hari pemungutan suara?

Menjawab pertanyaan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja menerbitkan aturan terkait libur Pemilu bagi para pekerja.

Melansir Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Yang isinya menetapkan 14 Februari 2024, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Artinya, para pengusaha wajib memberikan waktu dan kesempatan pada karyawannya untuk menggunakan hak pilih.

Adapun beberapa poin dalam SE libur pekerja Pemilu 2024 ialah sebagai berikut:

1. Hari libur untuk pelaksanaan pemilu ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Aturan Upah Kerja Lembur Hak Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria