Masih Ada Kesempatan, 4 Golongan Pemilih Ini Bisa Ajukan Pindah TPS Sampai 7 Februari

Rizka Rachmania - Selasa, 30 Januari 2024
Golongan pemilih yang masih bisa mengajukan pindah TPS hingga 7 Februari 2024.
Golongan pemilih yang masih bisa mengajukan pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, perlu kamu ketahui sebagai perempuan memilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 bahwa pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih bisa dilakukan.

Tenggat waktu terakhir pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS atau pindah memilih adalah 7 Februari 2024.

Ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk para pemilih di pemilu 2024 agar bisa menyalurkan suaranya.

Namun, tentu tidak semua pemilih bisa mengajukan pindah TPS sampai tanggal 7 Februari 2024.

Adapun golongan pemilih yang masih bisa mengajukan pindah TPS atau pindah memilih pada saat pemilu 2024 sampai 7 Februari yakni:

1. Pemilih yang sakit.

2. Pemilih yang tertimpa bencana alam.

3. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau menjalani hukuman penjara.

4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.

Baca Juga: Ingin Pindah Memilih Pemilu 2024? Begini Cara dan Tenggat Waktu Terakhir Pengajuan

Sumber: kpu
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania