Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Warna Surat Suara yang Ditetapkan KPU

Rizka Rachmania - Kamis, 25 Januari 2024
Kenali 5 warna surat suara Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Kenali 5 warna surat suara Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU. chpua

Parapuan.co - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lima warna surat suara.

Kawan Puan sebagai perempuan memilih harus tahu lima warna surat suara yang akan dipakai dalam Pemilu 2024.

Kamu perlu tahu beda dari tiap warna surat suara yang sudah ditetapkan oleh KPU untuk digunakan dalam Pemilu 2024.

Jangan sampai salah surat suara karena pilihan dari kamu akan sangat berpengaruh.

Pasalnya, di saat pemilu langsung 2024 nanti, Kawan Puan sebagai perempuan memilih akan mencoblos lima surat suara.

Lima surat suara ini untuk memilih presiden dan wakil presiden hingga DPR dan DPRD.

Dalam sistem proposional terbuka yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024, setiap perempuan memilih akan mencoblos calon pilihannya masing-masing.

Kawan Puan tidak akan hanya mencoblos nama partai namun memilih langsung para calon pemimpin.

Oleh karena itu, jangan sampai salah mengenali surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU ini ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Putusan MK Soal Pemilu 2024, Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

Sumber: Kompas.TV
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania