Jadi Perempuan Memilih Bijak, Ini Langkah Menyalurkan Suara di Pemilu 2024

Saras Bening Sumunar - Selasa, 30 Januari 2024
Langkah menyalurkan suara di Pemilu 2024 untuk perempuan memilih.
Langkah menyalurkan suara di Pemilu 2024 untuk perempuan memilih. All_About_Najmi

Parapuan.co - Kurang dari satu bulan, masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat akan menyalurkan suaranya di pemilihan umum (pemilu) 2024.

Di momen pemilu 2024 ini, masyarakat akan memilih presiden dan lembaga legislatif lainnya.

Perlu diketahui bahwa akan ada lima surat suara saat pemilu 2024. Adapun lima surat suara tersebut yakni: 

- Warna abu-abu: surat suara presiden dan wakil presiden

- Warna kuning: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR)

- Warna biru: surat suara anggora DPRD Provinsi

- Warna merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

- Warna hijau: surat suara anggota DPRD Kota/Kabupaten.

Dalam Festival Pemilu yang diselenggarakan oleh Bijak Memilih pada Sabtu, (27/1/2024), dijelaskan langkah-langkah yang harus kamu lakukan sebelum menyalurkan suara di pemilu 2024.

Baca Juga: Gaji KPPS Naik di Pemilu 2024, Simak Apa Saja Tugas dan Masa Kerjanya

Artinya, kamu tidak bisa asal nyoblos nih, Kawan Puan. Berikut langkah menyalurkan suara kamu di pemilu 2024.

1. Tahu Apa Itu Pemilu

Sebagai seorang perempuan memilih, Kawan Puan harus tahu apa sebenarnya pemilu itu.

Pemilu atau pemilihan umum hanya datang setiap lima tahun sekali. Kali ini pemilu 2024 akan berlangsung sedikit berbeda.

Berdasarkan data Bijak Memilih, sebesar 52 persen pemilih merupakan anak muda.

Oleh karena itu, pastikan kamu memilih pemimpin dengan ide terbaik untuk mengatasi isu penting di negara Indonesia ke depannya.

2. Pastikan Masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Setelah mengetahui apa itu arti pemilu, sekarang saatnya kamu memastikan sudah terdaftar sebagai DPT.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, 4 Golongan Pemilih Ini Bisa Ajukan Pindah TPS Sampai 7 Februari

Kamu bisa menggunakan NIK atau Nomor Paspor untuk cek DPT kamu.

Jangan lupa catat nama kabupaten/kota serta kecamatan yang terdaftar (ini digunakan untuk cari dapil).

Untuk kamu yang akan mengecek DPT bisa klik di sini.

3. Cari Tahu Lokasi Daerah Pemilihan (Dapil)

Selanjutnya, mengetahui lokasi dapil membantu kamu mencari informasi calon legislatif (caleg) yang nanti bisa kamu pilih.

DPR RI: berdasarkan kota/kabupaten

DPRD Provinsi: berdasarkan kabupaten/kota

DPRD Kota/Kabupaten: berdasarkan kecamatan/kelurahan

DPD: berdasarkan daerah provinsi

4. Cek Daftar Calon Legeslatif (Caleg)

Langkah lain sebelum kamu menyalurkan suara di Pemilu 2024, pastikan sudah mengetahui siapa saja caleg yang terdaftar.

Nah, setelah melalui empat langkah di atas, kamu sudah siap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan suara di pemilu langsung 2024.

Kawan Puan, yuk kita rayakan pesta demokrasi tahun ini dengan tenang dan damai.

Pastikan kamu menyalurkan suaramu untuk Indonesia yang lebih baik, jangan golput, ya!

Baca Juga: Perempuan Jangan Golput di Pemilu 2024 Nanti, Ini 5 Alasannya

(*)