Aturan Upah Kerja Lembur Hak Pekerja yang Masuk di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Rizka Rachmania - Selasa, 6 Februari 2024
Ketahui aturan upah kerja lembur para pekerja yang masuk di hari pencoblosan pemilu 2024 14 Februari.
Ketahui aturan upah kerja lembur para pekerja yang masuk di hari pencoblosan pemilu 2024 14 Februari. Yamtono_Sardi

Parapuan.co - Hari pencoblosan pemilihan umum (pemilu) 2024 sudah ditetapkan yakni tanggal 14 Februari.

Tanggal 14 Februari 2024 yang jatuh pada hari Rabu jadi saat masyarakat Indonesia melaksanakan pemilu serentak.

Tanggal pencoblosan pemilu 2024 bertepatan dengan hari kerja, maka sudah ada pengumuman tentang libur nasional.

Hari pencoblosan pemilu 2024 yakni 14 Februari telah ditetapkan sebagai libur nasional, sehingga para pekerja bisa libur.

Akan tetapi, jika ada pekerja yang masuk di tanggal 14 Februari 2024 meski sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka berhak dapat upah lembur.

Melansir dari Kompas.compekerja atau buruh yang masuk pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan pemilu berhak mendapatkan upah.

Dengan begitu, apabila Kawan Puan adalah pekerja yang tidak mendapatkan libur pada 14 Februari 2024, maka sebenarnya kamu punya hak upah lembur.

Pasalnya, aturan upah kerja lembur yang jadi hak pekerja masuk di hari pencoblosan pemilu 2024 sudah ada.

Aturan tersebut ada dalam Surat Edaran Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: Aturan Libur Buruh dan Pekerja Swasta di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania