Aturan Libur Buruh dan Pekerja Swasta di Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024

Linda Fitria - Jumat, 2 Februari 2024
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 Alfonso Sangiao

Hari libur ini berlaku untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilihan anggota legislatif (pileg) baik DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) meliputi gubernur, bupati, dan wali kota.

2. Pengusaha wajib untuk memberikan kesempatan karyawan menggunakan hak pilihnya.

Bila di hari tersebut buruh atau karyawan harus bekerja, pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilih.

3. Apabila pekerja masuk di hari pemungutan suara, pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur.

Pengusaha juga wajib memberikan hak-hak lain yang biasa diberikan jika karyawan masuk di hari libur sesuai aturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria