Selain Tak Penuhi Syarat, Ini Penyebab Tidak Bisa Daftar PPPK Guru 2023

Arintha Widya - Kamis, 28 September 2023
ilustrasi penyebab tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023
ilustrasi penyebab tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, guru honorer di sekolah negeri maupun swasta bisa mendaftar PPPK Guru 2023 asalkan memenuhi persyaratan.

Ada pun beberapa syarat untuk melamar PPPK Guru 2023 di antaranya adalah tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, serta bukan anggota TNI/Polri.

Syarat lainnya, yaitu tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan melanggar hukum alias bukan narapidana.

Selain itu, pelamar juga tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus dari PPPK Guru tahun sebelumnya yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Di samping harus memenuhi syarat, pelamar PPPK Guru 2023 hendaknya tidak melakukan hal-hal yang membuatnya tidak bisa mendaftar.

Apa saja? Berikut ini beberapa penyebab Kawan Puan tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023 seperti dikutip dari Kompas.com!

1. Tidak Terdaftar di Dapodik

Dapodik atau Data Pokok Pendidikan adalah data terintegrasi untuk seluruh jenjang dan entitas data pokok pendidikan.

Dapodik dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengertahuan, dan teknologi.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan KIP Kuliah Berubah, Ini Skema Baru Selengkapnya

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri