Menuai Pro Kontra, Ini Kata Presiden Joko Widodo tentang RUU Kesehatan

Saras Bening Sumunar - Selasa, 11 Juli 2023
Gonjang-Ganjing pengesahan RUU Kesehatan, ini kata Presiden Joko Widodo.
Gonjang-Ganjing pengesahan RUU Kesehatan, ini kata Presiden Joko Widodo. Freepik

Dilansir dari Kompas.comRUU Kesehatan akan mencabut sembilan dan mengubah empat Undang-Undang (UU).

Sedangkan di sisi lain, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo justru menyebutkan jika pengesahan RUU ini bisa membantu memperbaiki pelayanan kesehatan.

Pendapat Jokowi tentang RUU Kesehatan

"Ya bagus. UU kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," ujar Jokowi.

Tak sampai di situ, Presiden Jokowi juga berbaharap masalah-masalah kesehatan seperti kurangnya dokter dapat segera diatasi.

"Dan kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat. Saya kira arahnya ke sana," jelasnya lagi.

Semenatara dilansir dari laman Grid Health, sekelompok organisasi profesi melakukan aksi damai atas RUU Kesehatan.

Aksi damai tersebut dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Baca Juga: Masuk Prolegnas, Jokowi Sebut 4 Alasan RUU PPRT Perlu Segera Disahkan

Selain itu ada organisasi profesi lain seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI),

Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia(PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) juga turut hadir.

Adapun beberapa hal yang disoroti dalam aksi penolakan RUU Kesehatan ini adalah dihapusnya mandatory spending, sebesar 5% dari APBN dan 10% dari APBD.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menyebut jika aturan ini dihapus, akan sangat merugikan bagi perawat yang lebih dari 80.000 berstatus tenaga honorer dan sukarelawan.

"Apa jadinya kalau mandatory spending dihilangkan, saya rasa akan makin parah tidak ada kejelasan bagaimana mereka akan dibayar, sementara mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun pada fasilitas kesehatan milik pemerintah," ungkapnya.

Perawat pun juga berpotensi untuk diberhentikan dan ini tentunya akan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, adanya RUU Kesehatan ini juga dinilai dapat menghapus jaminan hukum yang sudah ada di Undang-Undang Pasal 38 tahun 2014 dan tidak ada pengganti terkait pasal tersebut.

Baca Juga: KUPI II Hari Pertama Bahas Isu Kesetaraan, RUU PPRT, dan Ekstrimisme Lewat Halaqoh

(*)

Sumber: Kompas.com,Grid Health
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri