Putusan MK Soal Pemilu 2024, Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

Linda Fitria - Jumat, 16 Juni 2023
Gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia berada di Jakarta Selatan.
Gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia berada di Jakarta Selatan. KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO

Sistem Proporsional Tertutup:

- Parpol mengajukan daftar calon berdasarkan nomor urut.

- Pemilih hanya mencoblos logo parpol.

- Hasil ditetapkan oleh parpol sesuai nomor urut.

- Kurang demokratis karena pemilih tidak bisa memilih langsung wakilnya.

- Politik uang minim terjadi, karena pemilih tidak menentukan wakilnya.

Nah Kawan Puan, itu dia beberapa penjelasan mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup.

Semoga bisa menambah wawasan Kawan Puan ya!

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Kenali Apa Itu KPU Beserta Tugas dan Wewenangnya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria