Putusan MK Soal Pemilu 2024, Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka

Linda Fitria - Jumat, 16 Juni 2023
Gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia berada di Jakarta Selatan.
Gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia berada di Jakarta Selatan. KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO

Definisi Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana masyarakat memilih langsung wakil legislatifnya.

Sedangkan sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum saat masyarakat hanya mencoblos logo partai politik sedangkan wakil legislatif akan dipilih partai.

Perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Sistem Proporsional Terbuka:

- Parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut.

- Pemilih mencoblos nama calon di surat suara.
Hasil berdasarkan suara terbanyak.

- Keterwakilan tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya.

- Peluang politik uang sangat tinggi.

Baca Juga: Ini Langkah yang Dilakukan KPU untuk Wujudkan Pemilu Ramah HAM

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria