Guru Swasta Boleh Melamar Lowongan Kerja PPPK Guru 2023, Ini Syaratnya

Rizka Rachmania - Senin, 15 Mei 2023
Syarat lowongan kerja PPPK Guru 2023 untuk guru swasta
Syarat lowongan kerja PPPK Guru 2023 untuk guru swasta hxyume

Melansir dari TribunGayo.com, Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan syarat untuk guru swasta yang akan melamar lowongan kerja PPPK Guru 2023.

Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyebutkan bahwa guru swasta harus memenuhi persyaratan tambahan atau ketentuan khusus agar bisa melamar PPPK Guru 2023.

Adapun ketentuan khusus atau syarat tambahan bagi guru swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023 harus mendapat surat izin dari yayasan.

"Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan," ucap Nunuk.

Nah, Kawan Puan guru honorer di sekolah swasta kalau mau melamar kesempatan kerja PPPK Guru 2023 harus mendapat surat izin dulu nih, dari yayasan tempat kamu mengajar.

Pasalnya, surat izin dari yayasan jadi syarat tambahan atau ketentuan khusus agar kamu bisa melamar kerja.

Sementara itu, guru swasta masuk dalam kategori P4 atau Pelamar Umum dalam seleksi PPPK Guru 2023.

Melansir dari website PPPK Guru Kemdikbudristek, kategori P4 atau Pelamar Umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Guru swasta yang akan melamar kesempatan kerja PPPK Guru 2023 bisa masuk kategori P4 atau Pelamar Umum jika memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS dan PPPK Dibuka Tahun 2023, Simak Syaratnya!