Guru Swasta Boleh Melamar Lowongan Kerja PPPK Guru 2023, Ini Syaratnya

Rizka Rachmania - Senin, 15 Mei 2023
Syarat lowongan kerja PPPK Guru 2023 untuk guru swasta
Syarat lowongan kerja PPPK Guru 2023 untuk guru swasta hxyume

Parapuan.co - Kabar baik untuk Kawan Puan yang akan melamar lowongan kerja PPPK Guru 2023.

Pada PPPK Guru 2023, guru swasta boleh melamar lowongan kerja ini namun dengan satu syarat tambahan.

Syarat tambahan untuk melamar kerja PPPK Guru 2023 pun sangat mudah, jadi dapat dipastikan Kawan Puan bisa memenuhinya.

Syarat tambahan ini pun tidak akan memberatkan Kawan Puan guru swasta yang jadi perempuan memilih untuk ikut seleksi PPPK Guru 2023.

Adapun guru swasta yang dimaksud di sini adalah guru honorer yang bekerja di sekolah swasta.

Jadi, bukan hanya guru honorer di sekolah negeri saja yang bisa mendaftar kesempatan kerja PPPK Guru 2023, namun juga guru swasta.

Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 jadi peluang besar bagi para guru honorer atau guru non-aparatur sipil negara (ASN).

PPPK Guru 2023 jadi kesempatan untuk para guru honorer maupun non-ASN agar bisa jadi ASN PPPK.

Kalau Kawan Puan termasuk guru honorer swasta yang jadi perempuan memilih untuk melamar seleksi PPPK Guru 2023, berikut syaratnya.

Baca Juga: PPPK Guru 2023 Dibuka Besar-besaran, Yuk Intip Jumlah Formasinya!

Melansir dari TribunGayo.com, Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menambahkan syarat untuk guru swasta yang akan melamar lowongan kerja PPPK Guru 2023.

Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyebutkan bahwa guru swasta harus memenuhi persyaratan tambahan atau ketentuan khusus agar bisa melamar PPPK Guru 2023.

Adapun ketentuan khusus atau syarat tambahan bagi guru swasta yang akan melamar PPPK Guru 2023 harus mendapat surat izin dari yayasan.

"Untuk guru swasta kami tambahkan syarat harus ada izin dari yayasan," ucap Nunuk.

Nah, Kawan Puan guru honorer di sekolah swasta kalau mau melamar kesempatan kerja PPPK Guru 2023 harus mendapat surat izin dulu nih, dari yayasan tempat kamu mengajar.

Pasalnya, surat izin dari yayasan jadi syarat tambahan atau ketentuan khusus agar kamu bisa melamar kerja.

Sementara itu, guru swasta masuk dalam kategori P4 atau Pelamar Umum dalam seleksi PPPK Guru 2023.

Melansir dari website PPPK Guru Kemdikbudristek, kategori P4 atau Pelamar Umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Guru swasta yang akan melamar kesempatan kerja PPPK Guru 2023 bisa masuk kategori P4 atau Pelamar Umum jika memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja CPNS dan PPPK Dibuka Tahun 2023, Simak Syaratnya!

Kuota PPPK Guru 2023

Penerimaan PPPK Guru 2023 disebut lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Jumlah kuota untuk penerimaan PPPK Guru tahun ini adalah sebanyak 601.286 guru.

Sementara itu, pendaftarannya sendiri dijadwalkan dibuka sekitar bulan Mei atau Juni 2023.

Rupanya, ada alasan di balik bertambahnya kuota penerimaan yaitu untuk mengoptimalkan pengangkatan PPPK Guru 2023.

Meski kuotanya ditambah, peserta seleksi harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

Nunuk Suryani menyebutkan sejumlah kualifikasi yang harus dipenuhi pelamar kerja PPPK Guru 2023.

Di antaranya harus lulus passing grade dan merupakan guru di sekolah negeri maupun swasta.

Nah Kawan Puan, itu tadi syarat tambahan atau ketentuan khusus bagi guru swasta yang akan melamar lowongan kerja PPPK Guru 2023.

Apakah kamu tertarik?

Baca Juga: Info CPNS 2023: Ini Batas Usia Pendaftar dan Persyaratan Lain CPNS-PPPK

(*)