Catat! Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Arintha Widya - Senin, 20 Maret 2023
Pajak
Pajak simpson33

Parapuan.co - Wajib pajak orang pribadi setiap tahunnya harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) maksimal pada tanggal 31 Maret.

Tahun ini, wajib pajak pribadi diwajibkan melaporkan SPT Tahunannya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), baik online maupun offline dengan mendatangi Kantor Pajak di kota/kabupaten setempat.

Meski sudah disampaikan cara melaporkan harta kekayaan dalam SPT Tahunan, boleh jadi banyak wajib pajak yang masih kebingungan.

Salah satunya mengenai jenis harta apa saja yang perlu dilaporkannya dalam SPT Tahunan.

Mengutip laman DJP via Kompas.com, berikut jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan!

1. Kas dan Setara Kas

  • 011: Uang unai.
  • 012: Tabungan.
  • 013: Giro.
  • 014: Deposito.
  • 015: Setara kas lain.

2. Harta Berbentuk Piutang

  • 021: Piutang.
  • 022: Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa.
  • 029: Piutang lain.

Baca Juga: Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

3. Investasi

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032: Saham.
  • 033: Obligasi perusahaan.
  • 034: Obligasi pemerintah.
  • 035: Surat utang lain.
  • 036: Reksadana.
  • 037: Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain.
  • 038: Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya.
  • 039: Investasi lain.

4. Alat Transportasi

  • 041: Sepeda.
  • 042: Sepeda motor.
  • 043: Mobil.
  • 049: Transportasi lain.

5. Harta Bergerak

  • 051: Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052: Batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053: Barang seni dan antik.
  • 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055: Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059: Harta bergerak lain.

6. Harta Tidak Bergerak

  • 061: Tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062: Tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063: Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069: Harta tak bergerak lain.

Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat Laman DJP

Baca Juga: Sebelum Bayar Pajak, Yuk Ketahui Dulu Jenis-Jenis SPT Berikut Ini!

Ada pun cara mengisi SPT Tahunan secara online bisa melalui laman https://djponline.pajak.go.id dengan tahapan berikut ini:

1. Buat akun di DJP Online lalu login dengan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password.

2. Pilih e-Filling atau e-Form untuk mengisikan data laporan pajak pribadi.

3. Klik opsi 'Buat SPT' di bagian pojok kanan atas pada e-Filling.

4. Pilih kategori SPT atau formulir sesuai dengan penghasilan yang kamu terima selama satu tahun.

Jika kamu berpenghasilan di atas Rp60 juta, isi formulir SPT 1770S.

Bagi kamu yang berpenghasilan sama dengan atau di bawah Rp60 juta, kamu akan mengisi formulir 1770SS.

5. Selanjutnya akan muncul form isian mengenai harta kekayaan yang dikenai pajak. Isikan sesuai keadaan sebenarnya.

6. Setelah semua proses selesai, klik "Kirim SPT", kemudian klik tombol 'Selesai'.

7. Tunggu token dikirimkan ke email kamu.

Demikian informasi mengenai jenis harta dan cara mengiri SPT. Semoga berguna, Kawan Puan!

Baca Juga: Sanksi Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Lapor SPT, Apa Saja?

(*)