Catat! Ini 6 Jenis Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Arintha Widya - Senin, 20 Maret 2023
Pajak
Pajak simpson33
  • 041: Sepeda.
  • 042: Sepeda motor.
  • 043: Mobil.
  • 049: Transportasi lain.

5. Harta Bergerak

  • 051: Logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan.
  • 052: Batu mulia seperti intan dan berlian.
  • 053: Barang seni dan antik.
  • 054: Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus.
  • 055: Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059: Harta bergerak lain.

6. Harta Tidak Bergerak

  • 061: Tanah maupun bangunan tempat tinggal.
  • 062: Tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang.
  • 063: Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian.
  • 069: Harta tak bergerak lain.

Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat Laman DJP

Baca Juga: Sebelum Bayar Pajak, Yuk Ketahui Dulu Jenis-Jenis SPT Berikut Ini!

Ada pun cara mengisi SPT Tahunan secara online bisa melalui laman https://djponline.pajak.go.id dengan tahapan berikut ini:

1. Buat akun di DJP Online lalu login dengan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password.

2. Pilih e-Filling atau e-Form untuk mengisikan data laporan pajak pribadi.

3. Klik opsi 'Buat SPT' di bagian pojok kanan atas pada e-Filling.

4. Pilih kategori SPT atau formulir sesuai dengan penghasilan yang kamu terima selama satu tahun.

Jika kamu berpenghasilan di atas Rp60 juta, isi formulir SPT 1770S.

Bagi kamu yang berpenghasilan sama dengan atau di bawah Rp60 juta, kamu akan mengisi formulir 1770SS.

5. Selanjutnya akan muncul form isian mengenai harta kekayaan yang dikenai pajak. Isikan sesuai keadaan sebenarnya.

6. Setelah semua proses selesai, klik "Kirim SPT", kemudian klik tombol 'Selesai'.

7. Tunggu token dikirimkan ke email kamu.

Demikian informasi mengenai jenis harta dan cara mengiri SPT. Semoga berguna, Kawan Puan!

Baca Juga: Sanksi Jika Wajib Pajak Terlambat atau Tidak Lapor SPT, Apa Saja?

(*)