Fungsi dan Wewenang PPATK, Lembaga yang Diminta Usut Transaksi Janggal 300 Triliun

Arintha Widya - Senin, 13 Maret 2023
Ilustrasi fungsi dan wewenang PPATK yang diminta untuk mengusut transaksi janggal 300 triliun.
Ilustrasi fungsi dan wewenang PPATK yang diminta untuk mengusut transaksi janggal 300 triliun. Photo by Pixabay from Pexels

Parapuan.co - Harta miliaran rupiah milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan.

Kasusnya bahkan merembet hingga menimpa hampir seisi lembaga, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melansir Kompas.com, baru-baru ini PPATK menyebutkan soal adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pihak PPATK untuk menjelaskan lebih rinci mengenai kejanggalan yang dimaksud.

Terlepas dari kasus ini, keterlibatan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mungkin membuat Kawan Puan bertanya-tanya.

Mengapa baru sekarang terungkap kecurigaan transaksi janggal? Apa sebenarnya fungsi dan wewenang PPATK?

Nah, langsung saja simak fungsi dan wewenang PPATK seperti mengutip laman resmi ppatk.go.id di bawah ini, yuk!

PPATK secara umum mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam menjalankan tugasnya tersebut, PPATK menjalankan sejumlah fungsi dengan rincian wewenang sebagai berikut:

Baca Juga: Ramai Kasus Pejabat Ditjen Pajak yang Dipecat Sri Mulyani, Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pejabat?

1. Fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

- Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;

- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;

- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;

- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti-pencucian uang;

- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

2. Fungsi Pengelolaan Data dan Informasi

Baca Juga: Negara Berskala Ekonomi Terbesar di ASEAN, Ini Bentuk Komitmen Indonesia Perangi Pencucian Uang

- Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;

- Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;

- Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

- Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;

- Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;

- Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor;

- Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

3. Fungsi Analisis atau Pemeriksaan Laporan dan Informasi

- Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;

Baca Juga: Simak 4 Alasan Jitu Menolak Teman yang Meminjam Uang, Apa Saja?

- Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;

- Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;

- Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;

- Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;

- Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;

- Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;

- Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;

- Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;

- Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

- Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Kiranya, itulah fungsi dan wewenang PPATK yang belakangan sedang menganalisis dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu.

Semoga informasi di atas menambah wawasanmu, ya.

Baca Juga: Perempuan dalam Ekosistem Fintech sebagai Solusi Inovasi Inklusi Keuangan

(*)

Sumber: Kompas.com,PPATK
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania