Fungsi dan Wewenang PPATK, Lembaga yang Diminta Usut Transaksi Janggal 300 Triliun

Arintha Widya - Senin, 13 Maret 2023
Ilustrasi fungsi dan wewenang PPATK yang diminta untuk mengusut transaksi janggal 300 triliun.
Ilustrasi fungsi dan wewenang PPATK yang diminta untuk mengusut transaksi janggal 300 triliun. Photo by Pixabay from Pexels

1. Fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

- Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;

- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;

- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;

- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;

- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti-pencucian uang;

- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

2. Fungsi Pengelolaan Data dan Informasi

Baca Juga: Negara Berskala Ekonomi Terbesar di ASEAN, Ini Bentuk Komitmen Indonesia Perangi Pencucian Uang

Sumber: Kompas.com,PPATK
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania