Fungsi dan Wewenang PPATK, Lembaga yang Diminta Usut Transaksi Janggal 300 Triliun

Arintha Widya - Senin, 13 Maret 2023
Ilustrasi fungsi dan wewenang PPATK yang diminta untuk mengusut transaksi janggal 300 triliun.
Ilustrasi fungsi dan wewenang PPATK yang diminta untuk mengusut transaksi janggal 300 triliun. Photo by Pixabay from Pexels

- Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;

- Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;

- Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

- Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;

- Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;

- Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor;

- Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

3. Fungsi Analisis atau Pemeriksaan Laporan dan Informasi

- Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;

Sumber: Kompas.com,PPATK
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania