Catat, Cara Terbaru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online

Arintha Widya - Senin, 6 Februari 2023
ilustrasi cara lapor SPT pajak tahunan online terbaru (tangkapan layar Pajak.go.id)
ilustrasi cara lapor SPT pajak tahunan online terbaru (tangkapan layar Pajak.go.id)

Baca Juga: Melindungi Lapisan Ekonomi Bawah, Ini Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023

13. Pada laman selanjutnya, kamu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.

14. Selanjutnya, isi jumlah tanggungan jika ada, kemudian isi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.

15. Pada laman berikutnya, isikan informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

16. Kemudian, cantumkan informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.

17. Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut.

- Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga kamu hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 milikmu.

18. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.

19. Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.

20. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.

21. Jika sudah berhasil, kamu akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.

Itulah tadi rangkaian cara melaporkan SPT pajak tahunan secara online. Namun, Kawan Puan harus mempunyai e-Fin terlebih dulu, ya.

Apa itu e-Fin? e-Fin atau EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-Filing) dengan DJP.

Untuk memiliki e-Fin, kamu perlu melakukan pengajuan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga: Tak Perlu Merasa Terbebani, Simak 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak

(*)

Sumber: Online pajak
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati