Catat, Cara Terbaru Melaporkan SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online

Arintha Widya - Senin, 6 Februari 2023
ilustrasi cara lapor SPT pajak tahunan online terbaru (tangkapan layar Pajak.go.id)
ilustrasi cara lapor SPT pajak tahunan online terbaru (tangkapan layar Pajak.go.id)

6. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih "Dengan bentuk formulir" untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.

7. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih "Dengan panduan" agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.

8. Isi panduan pengisian formulir SPT sesuai data kamu, kemudian klik tombol "SPT" yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.

9. Klik tombol SPT 1770 S dengan panduan. Lalu isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, kemudian klik "Selanjutnya".

10. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah.

- Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).

11. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima.

- Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.

12. Selanjutnya, kamu perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih "Tidak", kemudian klik "Selanjutnya".

Sumber: Online pajak
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati