Menaker dan Mendagri Malaysia Bertemu, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Arintha Widya - Selasa, 31 Januari 2023
Menaker Ida Fauziyah dan Mendagri Malaysia bertemu membahas perlindungan Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik.
Menaker Ida Fauziyah dan Mendagri Malaysia bertemu membahas perlindungan Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik.

Parapuan.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia.

Mendagri Malaysia, Dato' Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, berkunjung di Kantor Kemnaker Jakarta pada Senin (30/1/2023).

Biro Humas Kemnaker mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut membahas perkembangan serta mencari solusi dari berbagai permasalahan terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Lebih lanjut, perlindungan diutamakan terhadap Pekerja Migran Indonesia di sektor domestik atau pekerja rumah tangga.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, isu-isu mengenai perkembangan pasca pelaksanaan Joint Working Group (JWG) ke-1 dan ke-2 dari penerapan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID).

MSP PMID ialah Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) yang bertujuan untuk meregularisasikan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia sebagai pekerja asing yang sah.

Khususnya jika para pekerja dipekerjakan oleh majikan/pemberi kerja sesuai persyaratan dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Kemendagri Malaysia.

"Banyak hal yang harus dibahas terkait skema pelindungan PMI sektor domestik di Malaysia," kata Ida Fauziyah.

Tentunya, hal tersebut sesuai dengan Memorandum Saling Pengertian tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik (MSP PMID) di Malaysia.

Baca Juga: Upaya Kemenpppa Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Berbasis Gender

Menurut Ida Fauziyah, Pemerintah Malaysia telah menerbitkan program kebijakan RTK versi 2.0.

Da;a, implementasinya, Pemerintah Indonesia masih memerlukan informasi lebih rinci dan jelas dari Pemerintah Malaysia untuk penerapannya.

"Kita berharap segera diterbitkannya SOP agar menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia agar berjalan dengan lancar," ucap Ida lagi.

Ia menyebut, kedua negara sepakat untuk terus membangun komunikasi yang baik dalam bidang ketenagakerjaan sehingga tercipta sebuah relasi yang saling menguntungkan.

"Saya percaya, dengan dukungan Yang Mulia Dato' Seri Saifuddin Nasution bin Ismail, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang lebih konkrit," tutup Menaker.

Dato’ Seri Saifuddin Nasution bin Ismail sendiri mengatakan, pertemuan kedua pejabat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Presiden RI, Joko Widodo dengan Perdana Menteri Malaysia, Dato' Seri Haji Anwar bin Ibrahim beberapa waktu lalu.

Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan ini adalah Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0).

Program ini dinilainya akan memudahkan PMI yang sudah berada di Malaysia, namun belum mendapatkan majikan lagi untuk dapat melanjutkan pekerjaannya.

Baca Juga: Cerita Penyintas Human Trafficking Soal Sisi Gelap Proses Perekrutan Buruh Migran

"Rekalibrasi atau memanfaatkan tenaga kerja asing yang sudah berada di Malaysia tetapi sedang tidak mendapatkan pekerjaan, jika ada majikan Malaysia yang ingin mendapatkan mereka, Pemerintah Malaysia akan mempermudah dan memberikan persetujuan dari negara asal agar mereka dapat memanfaatkan tenaga kerja asing tersebut," ujar Saifuddin.

Diharapkan, pertemuan kedua petinggi tersebut dapat membantu memudahkan PMI di sektor domestik untuk mendapatkan regulasi dan perlindungan dari kedua negara.

(*)