RKUHP Disahkan, Simak Pasal Bermasalah yang Mengancam Perempuan

Rizka Rachmania - Selasa, 6 Desember 2022
Pasal bermasalah dalam RKUHP yang mengancam dan mengkriminalisasi perempuan.
Pasal bermasalah dalam RKUHP yang mengancam dan mengkriminalisasi perempuan. Lin Shao-hua

"(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

Pasal ini santat berbahaya karena berisiko merenggut hak korban kekerasan seksual dengan memunculkan potensi besar digunakan untuk mempidana korban kekerasan seksual dengan tuduhan zina.

Korban kekerasan seksual bisa jadi alih-alih mendapatkan pemulihan, malah berpotensi dipidana dan dikriminalisasi dengan tuduhan zina. Belum lagi potensi perkawinan anak karena memberikan kewenangan kepada orang tua untuk memperoleh legitimasi melaporkan anaknya apabila ada kekhawatiran melakukan zina.

5. Pasal 263 tentang Berita Bohong

Pasal 263 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya itu bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita maupun pemberitahuan padahal patut diduga bahwa itu adalah bohong akan dipidana 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal ini berbahaya karena bisa membungkam kebebasan pers padahal aturan tentang pemberitaan telah diatur dalam UU Pers yang kewenangannya ada di bawah Dewan Pers.

6. Pasal 240 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Pasal ini sangat berbahaya karena berpotensi jadi pasal karet yang mengkriminalisasi perempuan maupun orang lainnya gara-gara mengkritik pemerintah/Presiden/Wakil Presiden dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan.

Terlebih dengan tidak adanya batasan yang jelas soal penghinaan yang sifatnya sangat subjektif. Bunyi pasal 240:

"(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidaha denda paling banyak kategori II."

Dalam penjelasan Pasal 240 pun disebutkan yang dimaksud dengan "menghina" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah dimana ini tidak ada batasan pasti sehingga bersifat sangat subjektif.

Kawan Puan, RKUHP yang baru saja disahkan oleh DPR pada Selasa, (6/12/2022), masih memiliki pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengancam maupun mengkriminalisasi perempuan.

Untuk tahu isi lengkap pasal-pasal dalam RKUHP yang baru disahkan, kamu bisa unduh di link berikut.

Baca Juga: Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbud 30/2021

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania