RKUHP Disahkan, Simak Pasal Bermasalah yang Mengancam Perempuan

Rizka Rachmania - Selasa, 6 Desember 2022
Pasal bermasalah dalam RKUHP yang mengancam dan mengkriminalisasi perempuan.
Pasal bermasalah dalam RKUHP yang mengancam dan mengkriminalisasi perempuan. Lin Shao-hua

Pasal ini mengkriminalisasi perempuan maupun siapa saja orang yang melakukan edukasi kesehatan reproduksi karena ada aturan menyebut relawan berwenang harus ditunjuk oleh pejabat berwenang. Pasal ini juga seolah menjegal upaya pendidikan seksual kepada anak-anak terkait kontrasepsi darurat dan pendidikan kesehatan reproduksi karena edukator khawatir dikriminalisasi oleh pasal tersebut.

3. Penjelasan Pasal 406 tentang Pelanggaran Kesusilaan

Penjelasan Pasal 406 Huruf a:

"Yang dimaksud dengan "melanggar kesusilaan" adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan."

Adanya frasa "aktivitas seksual" pada penjelasan pelanggaran kesusilaan dapat berpotensi jadi pasal karet yang memidana semua orang. Penjelasan tersebut berisiko jadi tindakan main hakim sendiri atau persekusi oleh masyarakat.

4. Pasal 411 tentang Perzinaan

Pasal 411 berbunyi:

"(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Baca Juga: Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania