Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS

Alessandra Langit - Senin, 31 Oktober 2022
Mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. OcusFocus

"Bayangkan, dari 16 laporan di 2017 menjadi 1721 laporan di Tahun 2021 itu. Itu yang terlapor langsung ke Komnas Perempuan," ungkap Andy Yentriyani.

Kawan Puan, penting untuk kamu ketahui bahwa ada payung hukum yang mengatur bentuk dan penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik ini.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diketahui mengatur soal kekerasan seksual berbasis elektronik.

KSBE ini menjadi salah satu dari sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur ketentuan pidananya dalam UU tersebut.

Ketentuan mengenai KSBE sendiri tertuang di dalam Pasal 14 UU TPKS.

Pasal (14) Ayat 1 menjelaskan mengenai tindakan yang tergolong tindak kekerasan seksual berbasis elektronik.

Berdasarkan penjelasan Komnas Perempuan, berikut bentuk-bentuk KSBE yang tertuang dalam Pasal 14 UU TPKS.

1. Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

2. Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

3. Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut pun dapat dipidana.

Pidana penjara yang diatur paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kawan Puan, itu dia bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang wajib kamu ketahui.

Jangan ragu untuk melaporkan kasus KSBE yang kamu temui di dunia maya ke Komnas Perempuan dengan kontak pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Kian Marak, Menurut Studi Ini 4 Faktornya

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria