Mengenal Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut UU TPKS

Alessandra Langit - Senin, 31 Oktober 2022
Mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik. OcusFocus

Parapuan.co - Bentuk kekerasan seksual di era digital ini berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

Beberapa tahun terakhir, sering kita temui kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di dunia maya, khususnya media sosial.

Tak banyak masyarakat yang sadar bahwa dampak KSBE sama besarnya dengan kekerasan seksual secara langsung atau fisik.

Edukasi soal KSBE masih minim di Indonesia, walaupun ada payung hukum yang mengatur bentuk-bentuknya.

Terkait fenomena KSBE yang kini menjamur, PARAPUAN berkesempatan menghadiri seminar Peluncuran Produk Pengetahuan: Belajar Pencegahan & Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara.

Diskusi tersebut diinisiasi oleh  Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan berlangsung pada Jumat (28/10/2022) via Zoom.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, memaparkan data peningkatan kasus KSBE selama beberapa tahun terakhir ini.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, selama periode 2017-2021, kasus kekerasan seksual berbasis elektronik meningkat hingga 108 kali lipat.

Mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Mengenal bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Tangkapan layar YouTube Komnas Perempuan

Baca Juga: YLBH APIK Jakarta Susun 9 Bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS

"Bayangkan, dari 16 laporan di 2017 menjadi 1721 laporan di Tahun 2021 itu. Itu yang terlapor langsung ke Komnas Perempuan," ungkap Andy Yentriyani.

Kawan Puan, penting untuk kamu ketahui bahwa ada payung hukum yang mengatur bentuk dan penanganan kekerasan seksual berbasis elektronik ini.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diketahui mengatur soal kekerasan seksual berbasis elektronik.

KSBE ini menjadi salah satu dari sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur ketentuan pidananya dalam UU tersebut.

Ketentuan mengenai KSBE sendiri tertuang di dalam Pasal 14 UU TPKS.

Pasal (14) Ayat 1 menjelaskan mengenai tindakan yang tergolong tindak kekerasan seksual berbasis elektronik.

Berdasarkan penjelasan Komnas Perempuan, berikut bentuk-bentuk KSBE yang tertuang dalam Pasal 14 UU TPKS.

1. Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.

2. Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

3. Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Setiap orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut pun dapat dipidana.

Pidana penjara yang diatur paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kawan Puan, itu dia bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang wajib kamu ketahui.

Jangan ragu untuk melaporkan kasus KSBE yang kamu temui di dunia maya ke Komnas Perempuan dengan kontak pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Kian Marak, Menurut Studi Ini 4 Faktornya

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria