BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Jin BTS Wamil hingga 16 Kekerasan Seksual Menurut Kemenag

Linda Fitria - Kamis, 20 Oktober 2022
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual Freepik

Melansir Kompas.com, Anna Hasbie selaku juru bicara Kemenag menjelaskan klasifikasi jenis kekerasan seksual dalam aturan tersebut.

Menurut keterangannya, ada 16 klasifikasi kekerasan seksual dalam aturan baru yang diterbitkan Kemenag.

Dalam aturan tersebut, kekerasan seksual termasuk ujaran dan tindakan yang selama ini diwajarkan di tengah masyarakat.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," jelas Anna.

Anna juga menegaskan bahwa menatap korban dengan kesan seksual yang menyebabkan ketidaknyamanan juga masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Anna mengatakan bahwa klasifikasi kekerasan seksual ini merupakan proses diskusi panjang Kemenag bersama lembaga-lembaga terkait.

Baca selengkapnya

3. Ini 16 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Aturan Baru Kementerian Agama

Kawan Puan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Aksi Panggung Pamungkas, Fan Service, dan Potensi Pelecehan Seksual

MA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

PMA ini diketahui mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan tersebut mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Selain penanganan dan pencegahan, PMA ini juga mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang penting untuk diketahui masyarakat.

Melansir Kompas.com, ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam aturan terbaru Kemenag ini.

Dalam aturan tersebut, dituliskan rayuan, lelucon, dan siulan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Berikut daftar 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang penting untuk Kawan Puan ketahui:

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Penyanyi Rex Orange County Didakwa Atas 6 Tuduhan Tindak Kekerasan Seksual

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria