BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Jin BTS Wamil hingga 16 Kekerasan Seksual Menurut Kemenag

Linda Fitria - Kamis, 20 Oktober 2022
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual Freepik

Parapuan.co - Berikut ini sederet berita terpopuler di kanal trending topic, Kamis (20/10/2022).

Mulai dari alasan idol Korea harus wajib militer hingga aturan baru Kemenag soal bentuk kekerasan seksual.

Untuk lebih jelasnnya, simak ulasannya berikut ini.

1. Jin BTS Bakal Wajib Militer, Kenapa Idol Laki-Laki Harus Wamil?

Agensi BTS, Big Hit Music secara resmi mengatakan bahwa semua anggota BTS akan melaksanakan wajib militer atau wamil.

Setiap member akan memulai wajib militer secara berurutan sesuai dengan usia masing-masing.

Jin, yang merupakan anggota tertua BTS akan masuk wajib militer terlebih dahulu daripada member lainnya.

Melansir dari laman Allkpop, pihak agensi memberikan pertanyaan resmi yang diunggah di akun Twitter @BIGHIT_MUSIC.

"Halo, ini Big Hit Music. Kami ingin menginformasikan kepada kalian bahwa BTS telah melakukan persiapan nyata untuk memenuhi kewajiban dinas militer mereka," tulis Big Hit Music.

Baca Juga: Jin BTS Rilis Single The Astronaut Sebelum Wamil, Intip Tanggal Rilisnya

Sebelum menjalankan tugas wajib militernya, laki-laki bernama lengkap Kim Seok Jin ini akan merilis single solonya yang bertajuk The Astronaut pada Oktober 2022.

Terkait wajib militer yang akan segera dilakukan Jin BTS, banyak fans internasional yang bertanya mengapa Idol laki-laki harus melakukan wamil atau wajib militer?

Bukan tanpa alasan, peraturan wajib militer di Korea Selatan ini sudah ada bahkan sebelum Kpop generasi pertama.

Melansir dari Kompas.com, berikut alasan Idol laki-laki harus wamil.

Baca selengkapnya

2. Kemenag Terbitkan Aturan Baru, Bersiul dan Menatap Termasuk Kekerasan Seksual

Kawan Puan, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan baru terkait kekerasan seksual.

Aturan terbaru Kemenang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Dalam aturan baru Kemenag, dituliskan bahwa bersiul, menatap, dan merayu termasuk dalam tindakan kekerasan seksual.

Baca Juga: Apa Itu Stealthing, Bentuk Kekerasan Seksual dengan Sengaja Melepas Kondom

Melansir Kompas.com, Anna Hasbie selaku juru bicara Kemenag menjelaskan klasifikasi jenis kekerasan seksual dalam aturan tersebut.

Menurut keterangannya, ada 16 klasifikasi kekerasan seksual dalam aturan baru yang diterbitkan Kemenag.

Dalam aturan tersebut, kekerasan seksual termasuk ujaran dan tindakan yang selama ini diwajarkan di tengah masyarakat.

"Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual," jelas Anna.

Anna juga menegaskan bahwa menatap korban dengan kesan seksual yang menyebabkan ketidaknyamanan juga masuk dalam kategori kekerasan seksual.

Anna mengatakan bahwa klasifikasi kekerasan seksual ini merupakan proses diskusi panjang Kemenag bersama lembaga-lembaga terkait.

Baca selengkapnya

3. Ini 16 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Aturan Baru Kementerian Agama

Kawan Puan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Aksi Panggung Pamungkas, Fan Service, dan Potensi Pelecehan Seksual

MA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

PMA ini diketahui mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan tersebut mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Selain penanganan dan pencegahan, PMA ini juga mengatur bentuk-bentuk kekerasan seksual yang penting untuk diketahui masyarakat.

Melansir Kompas.com, ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam aturan terbaru Kemenag ini.

Dalam aturan tersebut, dituliskan rayuan, lelucon, dan siulan sebagai bentuk kekerasan seksual.

Berikut daftar 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang penting untuk Kawan Puan ketahui:

1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Penyanyi Rex Orange County Didakwa Atas 6 Tuduhan Tindak Kekerasan Seksual

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria