Serba-Serbi Probation, Masa Percobaan Kerja untuk Menilai Kinerja Karyawan Baru

Ardela Nabila - Rabu, 5 Oktober 2022
Mengenal apa itu probation.
Mengenal apa itu probation. Akarawut Lohacharoenvanich

Parapuan.co - Di dunia kerja, Kawan Puan mungkin sudah tak asing lagi dengan rangkaian rekrutmen untuk masuk ke sebuah perusahaan, mulai dari tahap melamar, wawancara, sampai berbagai tes.

Namun, setelah melewati berbagai proses tersebut dan dinyatakan lolos sebagai karyawan baru, Kawan Puan biasanya harus menghadapi masa probation.

Berbeda dengan onboarding karyawan, probation merupakan masa percobaan yang berlaku bagi karyawan baru untuk menilai kinerja karyawan atau tenaga kerja baru.

Ini merupakan periode yang biasanya harus dilalui oleh karyawan sebelum akhirnya diangkat menjadi karyawan tetap.

Selama masa percobaan ini, karyawan yang menunjukkan performa tidak memuaskan berisiko tidak lolos probation, artinya ia pun tidak bisa menjadi pegawai tetap di perusahaan tersebut.

Sebaliknya, jika performa karyawan tersebut dinilai memuaskan, maka ia memiliki peluang besar untuk menjadi pegawai tetap.

Melansir Gramedia.com, probation sendiri bukan hanya sekadar inisiatif perusahaan untuk menilai kualitas sumber daya barunya, tetapi masa percobaan ini juga memiliki landasan hukum.

Adalah Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 60 Ayat 1 yang berisi bahwa masa percobaan atau probation berlaku untuk karyawan baru yang memiliki kontrak tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dengan kata lain, karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat disyaratkan untuk mengikuti masa probation.

Baca Juga: Pegawai Baru Cepat Beradaptasi, Ini 7 Tips Efektif Membuat Program Onboarding Karyawan

Sumber: Gramedia.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri